Jumat, 17 Maret 2017

Dibacakan Shalawat, Perampok Berjimat Ini Pun Akhirnya Takluk Di Hadapan Polisi

 
Sebuah perampokan bersenjata terjadi di Pusat Kuliner Meli Melo Harapan Indah Medan Satria Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017) pagi dimana pihak kepolisian telah berhasil menembak mati dua pelakunya yang berinisial IM (19 tahun) dan M (20 tahun).

Keduanya ditembak di bagian dada dikarenakan melawan petugas dengan memberondong menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Sementara itu satu rekannya yang berinisial WS (23 tahun) menyerahkan diri setelah melihat dua rekannya ditembak mati. Adapun dua pelaku lainnya melarikan diri.

Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena mereka melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, seperti dikutip dari Tribun, Senin (13/2/2017).

Diungkapkan oleh Umar bahwa satu pelaku yang berinisial IM sempat berinteraksi dengan polisi meski sudah tersungkur di tanah. Kuat dugaan pelaku menggunakan jimat susuk kebal dikarenakan proyektil petugas sudah menembus jantungnya.

Orang normal bila terkena jantungnya akan tewas, tapi ini tidak. Dia masih hidup bahkan berinteraksi dengan petugas,” ungkap Umar.

Setelah melihat kejadian aneh tersebut, para petugas polisi kemudian membacakan shalawat di telinga pelaku dan beberapa saat kemudian, IM pun meninggal dan dibawa ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur guna penyelidikan.

Sementara itu kepolisian juga tengah memburu dua pelaku lainnya dan WS yang menyerahkan diri masih diperiksa di Polsek Medan Satria.

Kampanye di Luar Jadwal, Paslon Bisa Dijebloskan ke Bui

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada dua pasangan calon yang maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang.

Dua pasangan calon yang maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Jika pasangan calon terbukti melakukan kampanye pada masa tenang, maka mereka bisa dikenakan pidana.

"Ya, kalau terbukti kegiatan kampanye, itu bisa kena kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti‎ usai‎ diskusi publik 'Potensi Kecurangan Pilgub DKI Jakarta dan Upaya Pencegahannya' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/3).

Mimah menjelaskan, bagi pelaku yang melakukan tindakan kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda minimal Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta.
Ketentuan pidana itu juga berlaku bagi kampanye melalui media sosial pada masa tenang.

Mimah menyatakan, apabila tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu, maka ‎Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Sanksi yang diberikan berupa teguran.